Selasa, 30 November 2010

SIA untuk arus kas perusahaan

Untuk melakukan kegiatan usaha, suatu badan usaha memerlukan kas untuk menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan badan usaha tersebut. Kas akan selalu terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hampir semua transaksi bisnis. Kas merupakan koin, mata uang, dan item-item yang dapat diterima sesuai dengan nilai nominalnya. Selain itu, kas memiliki fungsi sebagai alat bantu atau media pertukaran serta memberikan basis pengukuran dalam akuntansi.

Kas adalah aktiva lancar yang paling mudah dicairkan. Kas memiliki kedudukan yang penting dalam menjaga kelancaran operasional perusahaan, seperti pembayaran beban-beban perusahaan meliputi gaji, listrik, dan lain-lain. Aktivitas kas tersebut tercatat dalam laporan arus kas.

Laporan arus kas adalah laporan yang memperlihatkan dari mana asal kas dan dipakai untuk apa saja kas tersebut. Isi dari laporan kas tersebut mencakup dua hal, yakni: penerimaan kas dan pengeluaran kas. Penerimaan kas adalah transaksi keuangan yang menyebabkan asset perusahaan berupa kas atau setara dengan kas bertambah, sedangkan pengeluaran kas adalah sebaliknya dimana posisi transaksi keuangan menyebabkan asset perusahaan berupa kas atau setara dengan kas menjadi berkurang.

Dalam laporan arus kas mengklasifikasikan penerimaan kas dan pengeluaran kas menurut penggunaan kas tersebut. Klasifikasi laporan arus kas tersebut adalah aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan. Yang termasuk dalam aktivitas operasi adalah semua dampak yang terjadi pada kas akibat dari adanya suatu transaksi utama perusahaan, contoh: penerimaan kas dari penjualan produk atau jasa.

Laporan arus kas merupakan laporan yang sangat penting di dalam perusahaan. Selain merupakan laporan aktivitas kas perusahaan, laporan arus kas juga diperlukan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan terpenting dalam aktivitas investasi dan pendanaan. Karena itu, laporan arus kas harus sewaktu-waktu tersedia jika dibutuhkan. Jika dilakukan secara manual, maka waktu yang dibutuhkan untuk memproses dokumen transaksi yang tersedia menjadi laporan arus kas cukup lama. Akibatnya selain laporan arus kas tidak dapat tersedia tepat pada waktunya, dengan minimnya waktu yang tersedia untuk menghasilkan laporan arus kas yang diperlukan, laporan arus kas yang dihasilkan rawan human error. Untuk mempersingkat waktu yang dibutuhkan maka sebaiknya pembuatan laporan arus kas dibuat secara komputerisasi.


Daftar Pustaka :

http://www.pdfqueen.com/html/

Jumat, 22 Oktober 2010

Sistem Informasi Akuntansi

Sistem Informasi merupakan prosedur formal di mana data dikumpulkan, kemudian data diproses menjadi informasi dan didistribusikan kepada para pengguna.

Sistem Informasi terbagi atas 2 bagian utama yaitu :

  1. Sistem Informasi Manajemen, dan
  2. Sistem Informasi Akuntansi.

Definisi Sistem Informasi Akuntansi (SIA) menurut ahli :

  1. Wilkinson (1991)

Merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

  1. Gelinas, Orams, dan Wiggins (1997)

Merupakan subsistem khusus dari sistem informasi manajemen (SIM) yang tujuannya adalah menghimpun, memproses dan melaporkan informsi yang berkaitan dengan transaksi keuangan.


Dari pendapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa SIA merupakan sebuah sistem informasi yang menangani semua hal yang berkenaan dengan masalah akuntansi.


Fungsi Sistem Informasi Akuntansi (SIA) :

- mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi,

- mengkontrol asset organisasi atau perusahaan, dan

- memproses data menjadi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan (pihak manajemen).


Manfaat dan Tujuan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) :

§ Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu.

§ Meningkatkan kualitas serta mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan.

§ Meningkatkan efisiensi.

§ Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan.

§ Meningkatkan sharing knowledge (pembagian pengetahuan).


Daftar Pustaka :

http://blog.re.or.id/definisi-sistem-informasi-akuntansi.htm

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi_akuntansi

Sebuah Harapan

Ku coba terus berharap,

menunggu hari demi hari

dan berharap suatu hari itu akan datang,

datang pada ku tuk merubah segalanya,

tapi mengapa hari itu tak kunjung datang??

Hingga semua rasa pengharapanku pupus dan sirna.


(RED, 31/07/2010 14:30)

Dalam Masaku

Ku simpan namamu di hatiku,

kan ku ukir hingga akhir masaku.

Walau ku tak pernah tahu yang kan terjadi hari esok,

namun namamu kan tetap berarti dalam masaku.


(RED, 21/10/2010 22:33)

Minggu, 09 Mei 2010

Poster Cinta Tanah Air



Sebuah Kata Hati "Penyesalan"

Semua orang tau penyesalan akan selalu datang pada setiap akhir setelah kita melakukan kesalahan dan menjadikannya sebagai suatu akibat dari sebuah tingkah laku atau sikap yang telah kita perbuat.
Penyesalan tidak akan datang apabila kita dapat menjalankan segala sesuatu dengan baik...akan tetapi semua hal yang baik menurut diri kita belum tentu dianggap baik oleh orang lain di sekitar kita.
Sebuah permohonan maaf akan menjadi sebuah hal yang wajib dilakukan oleh seseorang yang melakukan kesalahan...akan tetapi apakah permohonan maaf itu telah berasal dari hati yang tulus dan ikhlas..???atau mungkin hanya sebuah kata "penyesalan" sesaat saja yang terlontar dari mulut kita dan akan kembali kita lakukan...

Senin, 08 Maret 2010

Demokrasi di Indonesia

Sistem pemerintahan yang digunakan di Negara Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari 2 kata yaitu kata demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Di Indonesia mengenal pembagian kekuasaan yang disebut dengan trias politica atau lebih dikenal dengan lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Lembaga eksekutif dijalankan oleh presiden, wakil presiden, dan kabinet. Lembaga yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan lembaga legislatif dijalankan oleh MPR dan DPR.

Demokrasi di Indonesia digambarkan dengan adanya UUD 1945. Indonesia pertama kali melakukan pemilu pada tahun 1956, pada saat itulah pertama kali terpilih presiden yaitu Soekarno dengan cara pemungutan suara secara bebas yang mencerminkan kedemokrasian meskipun masa pemerintahannya singkat.

Minggu, 21 Februari 2010

HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PASAL 28J

BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar Belakang Masalah
Masalah Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut dengan HAM sudah tidak lagi asing ditelinga masyarakat Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi nilai HAM, dan sebagai masyarakat Indonesia tentu seharusnya kita memahami hal tersebut, akan tetapi selain penuntutan atas hak kita tak lepas dari kewajiban serta batasan atau aturan.
Pada kenyataannya banyak masyarakat Indonesia justru tidak memperhatikan kewajiban serta batasan atau aturan yang berlaku dan hanya menuntut haknya saja. Untuk itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan bagaimana seharusnya cara penuntutan hak yang benar terkait pada pasal 28J ayat 1 dan 2.


2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Pembagian bidang dalam HAM
3. HAM terkait pasal 28J ayat 1 & 2


3. Batasan Masalah
Dalam makalah ini penulis hanya akan membahas masalah HAM yang berhubungan dengan UUD’45 yang telah diamandemen yaitu menyangkut Pasal 28J ayat 1 dan 2 dimana isi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.


BAB II
PEMBAHASAN


1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan bersifat mutlak.
Pengertian HAM juga dijelaskan dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 dinyatakan bahwa, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”


2. Pembagian bidang dalam HAM
Pembagian bidang dalam HAM dibagi menjadi 6 aspek, yaitu :
1. Hak Asasi Pribadi / Personal Right
Mencakup hak-hak pribadi seperti kebebasan bergerak, berpendapat, aktif dalam suatu kegiatan, dan pemilihan agama.
2. Hak Asasi Politik / Political Right
Mencakup hak-hak di bidang politik seperti ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, partai politik, dan pemilu.
3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
Mencakup hak-hak di bidang hukum seperti mendapatkan perlakuan yang sama, menjadi pegawai negeri sipil dan mendapatkan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
Mencakup hak-hak di bidang ekonomi seperti mendapatkan pekerjaan yang layak, kebebasan melakukan kegiatan jual beli dan memiliki sesuatu.
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Mencakup hak-hak peradilan seperti mendapat pembelaan dalam persidangan atau pengadilan, serta persamaan perlakuan dalam penahanan.
6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
Mencakup hak-hak di bidang sosial budaya seperti mendapatkan pengajaran, memilih dan menentukan pendidikan, serta pengembangan budaya.


3. HAM terkait pasal 28J ayat 1 dan 2
Pada dasarnya semua manusia memiliki hak yang sama tanpa terkecuali, akan tetapi kebebasan hak tidak terlepas dari batasan atau aturan. Di Indonesia batasan atau aturan dapat kita lihat dengan adanya UUD’45 yang mengatur tentang segala aspek kehidupan.
Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia terdapat dalam Bab. XA UUD’45 yang telah diamandemen, salah satunya menyangkut batasan akan hak asasi tersebut yang dijelaskan dalam pasal 28J ayat 1 dan 2 dimana dinyatakan dalam pasal tersebut bahwa, “(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.“
Melihat isi dalam pasal tersebut maka setiap orang wajib menghormati hak orang lain (ayat 1), serta wajib tunduk kepada peraturan yang berlaku (ayat 2), sebab hak setiap individu dibatasi oleh hak individu yang lain. Jika seseorang melanggar hal tersebut artinya ia juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan, sehingga dapat dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM.
Seperti contohnya ketika kita ingin memilih suatu jurusan yang akan kita ambil untuk melanjutkan pedidikan di jenjang perkuliahan, orang tua hanya berhak memberikan masukkan kepada kita jurusan apa yang sebaiknya kita ambil, tetapi bukan memaksakan kita kepada kehendak mereka. Jika orang tua memaksakan kehendaknya kepada kita maka orang tua telah melakukan pelanggaran atas hak asasi pribadi kita juga melanggar HAM di bidang sosial budaya.



BAB III
PENUTUP


1. Kesimpulan
Meskipun hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi di negara Indonesia terutama dalam 6 aspek, yaitu pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya, akan tetapi kita harus tetap ingat bahwa ada batasan atau aturan hukum yang harus kita patuhi serta wajib saling menghormati dan menghargai hak antar individu.


2. Saran
Hukum yang berlaku tetap berlaku akan tetapi kita juga harus tetap memperjuangkan dan mempertahankan hak kita, jangan sampai orang lain menginjak-injak hak diri kita. Ingat bahwa setiap individu mempunyai hak yang sama.

Jumat, 01 Januari 2010

E-Commerce

Pada dasarnya e-commerce merupakan bentuk transaksi ekonomi yang dilakukan secara digital atau melalui jaringan elektronik, misalnya anda membeli sepatu atau baju disuatu tempat dengan menggunakan kartu kredit, atau membeli suatu barang secara online melalui internet.
E-commerce sangat bekaitan dengan sistem informasi manajemen, karena e-commerce membutuhkan aspek-aspek yang terdapat dalam SIM.

A. STATEGI PERDAGANGAN
Strategi yang paling penting adalah strategi yang elemen-elemennya berkaitan dengan transmisi data elektronik, antara lain :

1. Sistem Antar-Organisasi ( Interorganizational system-IOS ) : suatu kombinasi perusahaan yang terkait sehingga mereka berfungsi sebagai sistem tunggal, yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Manfaat IOS :
- Efisiensi komparatif ( internal & antar organisasi )
- Kekuatan tawar menawar ( keistimewaan produk yang unik, penurunan biaya pencarian, & peningkatan biaya peralihan. )
2. Pertukaran data elektronik ( Electronic Data Interchange-EDI ) : transmisi data dalam bentuk yang terstruktur dan dapat dibaca mesin secara langsung dari komputer ke komputer antara beberapa perusahaan. Transmisi yang terjadi memungkinkan data diteransmisikan dan diterima tanpa pengetikan ulang.


B. MANFAAT E-COMMERCE
Ada 3 manfaat utama yang akan didapatkan jika suatu perusahaan menggunakan e-commerce, yaitu :
1. Pelayanan pelanggan yang lebih baik,
2. Hubungan dengan pemasok dan masyarakat keuangan yang lebih baik,
3. pengembalian atas investasi pemegang saham dan pemilik yang meningkat.


C. KENDALA E-COMMERCE
Meskipun e-commerce telah banyak digunakan, akan tetapi masih banyak terdapat kendala-kendala. Kendala-kendala tersebut antara lain adalah :
1. Tidak semua perusahaan menggunakan e-commerce,
2. Biaya e-commerce yang tergolong tinggi,
3. Masalah keamanan,
4. Perangkat lunak yang belum mapan atau tidak tersedia.