BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Masalah Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut dengan HAM sudah tidak lagi asing ditelinga masyarakat Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi nilai HAM, dan sebagai masyarakat Indonesia tentu seharusnya kita memahami hal tersebut, akan tetapi selain penuntutan atas hak kita tak lepas dari kewajiban serta batasan atau aturan.
Pada kenyataannya banyak masyarakat Indonesia justru tidak memperhatikan kewajiban serta batasan atau aturan yang berlaku dan hanya menuntut haknya saja. Untuk itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan bagaimana seharusnya cara penuntutan hak yang benar terkait pada pasal 28J ayat 1 dan 2.
2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Pembagian bidang dalam HAM
3. HAM terkait pasal 28J ayat 1 & 2
3. Batasan Masalah
Dalam makalah ini penulis hanya akan membahas masalah HAM yang berhubungan dengan UUD’45 yang telah diamandemen yaitu menyangkut Pasal 28J ayat 1 dan 2 dimana isi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan bersifat mutlak.
Pengertian HAM juga dijelaskan dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 dinyatakan bahwa, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
2. Pembagian bidang dalam HAM
Pembagian bidang dalam HAM dibagi menjadi 6 aspek, yaitu :
1. Hak Asasi Pribadi / Personal Right
Mencakup hak-hak pribadi seperti kebebasan bergerak, berpendapat, aktif dalam suatu kegiatan, dan pemilihan agama.
2. Hak Asasi Politik / Political Right
Mencakup hak-hak di bidang politik seperti ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, partai politik, dan pemilu.
3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
Mencakup hak-hak di bidang hukum seperti mendapatkan perlakuan yang sama, menjadi pegawai negeri sipil dan mendapatkan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
Mencakup hak-hak di bidang ekonomi seperti mendapatkan pekerjaan yang layak, kebebasan melakukan kegiatan jual beli dan memiliki sesuatu.
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Mencakup hak-hak peradilan seperti mendapat pembelaan dalam persidangan atau pengadilan, serta persamaan perlakuan dalam penahanan.
6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
Mencakup hak-hak di bidang sosial budaya seperti mendapatkan pengajaran, memilih dan menentukan pendidikan, serta pengembangan budaya.
3. HAM terkait pasal 28J ayat 1 dan 2
Pada dasarnya semua manusia memiliki hak yang sama tanpa terkecuali, akan tetapi kebebasan hak tidak terlepas dari batasan atau aturan. Di Indonesia batasan atau aturan dapat kita lihat dengan adanya UUD’45 yang mengatur tentang segala aspek kehidupan.
Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia terdapat dalam Bab. XA UUD’45 yang telah diamandemen, salah satunya menyangkut batasan akan hak asasi tersebut yang dijelaskan dalam pasal 28J ayat 1 dan 2 dimana dinyatakan dalam pasal tersebut bahwa, “(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.“
Melihat isi dalam pasal tersebut maka setiap orang wajib menghormati hak orang lain (ayat 1), serta wajib tunduk kepada peraturan yang berlaku (ayat 2), sebab hak setiap individu dibatasi oleh hak individu yang lain. Jika seseorang melanggar hal tersebut artinya ia juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan, sehingga dapat dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM.
Seperti contohnya ketika kita ingin memilih suatu jurusan yang akan kita ambil untuk melanjutkan pedidikan di jenjang perkuliahan, orang tua hanya berhak memberikan masukkan kepada kita jurusan apa yang sebaiknya kita ambil, tetapi bukan memaksakan kita kepada kehendak mereka. Jika orang tua memaksakan kehendaknya kepada kita maka orang tua telah melakukan pelanggaran atas hak asasi pribadi kita juga melanggar HAM di bidang sosial budaya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Meskipun hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi di negara Indonesia terutama dalam 6 aspek, yaitu pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya, akan tetapi kita harus tetap ingat bahwa ada batasan atau aturan hukum yang harus kita patuhi serta wajib saling menghormati dan menghargai hak antar individu.
2. Saran
Hukum yang berlaku tetap berlaku akan tetapi kita juga harus tetap memperjuangkan dan mempertahankan hak kita, jangan sampai orang lain menginjak-injak hak diri kita. Ingat bahwa setiap individu mempunyai hak yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar