Jumat, 24 Juni 2011

Penyetoran dan Penarikan Tabungan

Penyetoran tabungan dapat dilakukan secara tunai, kliring, maupun pemindahbukuan sedangkan penarikan tabungan dapat dilakukan dengan tunai, kliring, pemindahbukuan atau melalui mesin ATM (Automated Teller Machine).

Penyetoran dan penarikan tabungan masih dilakukan secara manual atau belum on line, maka dilakukan melalui rekening antar kantor (RAK) / rekening antar cabang (RAC).
Penyetoran ke rekening dapat dilakukan dalam beberapa bentuk mulai dari secara tunai, warkat (cek/bilyet giro) hingga pemindahbukuan. Setiap penyetoran dengan menggunakan warkat baru dianggap efektif menambah saldo rekening nasabah apabila dananya telah efektif diterima oleh pihak bank. Batas minimum setoran pertama dan setoran selanjutnya serta minimum saldo yang harus disisakan dalam setiap penarikan mengikuti ketentuan yang berlaku pada tiap bank. Penyetoran melalui teller hanya diakui jika bukti setoran telah divalidasi berupa bukti cetakan data dari system bank atau disahkan oleh petugas bank yang berwenang.

Penarikan tunai dari tabungan dapat dilakukan nasabah melalui teller dengan menggunakan slip penarikan yang disediakan oleh bank dengan memperlihatkan buku tabungan nasabah. Bank hanya berkewajiban melayani pembayaran / transfer / pemindahbukuan dari rekening sesuai instruksi dari nasabah atau kuasanya berdasarkan surat kuasa ari nasabah, dengan dilengkapi fotocopy bukti identitas penerima kuasa dan pemilik rekening.

Sumber :

http://dey-article.blogspot.com/2011/03/system-penyetoran-dan-penarikan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar